Rembuk Stunting

• Rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah Kabupaten/ Kota untuk memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/ lembaga non pemerintah dan masyarakat

• Rembuk stunting bertujuan untuk: 1) menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan kegiatan intervensi, 2) Mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi, 3) Membangun komitmen publik dalam penurunan stunting

• Padang Panjang telah melaksanakan Aksi I dan II, dengan hasil 8 kelurahan yang menjadi lokus stunting pada tahun 2022, dan 8 kelurahan lainnya menjadi lokus stunting tahun 2023

• Komitmen hasil Rembuk Stunting untuk menegaskan kembali komitmen dan mendorong seluruh pihak untuk berkontribusi secara aktif dalam upaya penurunan stunting terintegrasi

• Tren angka Stunting Kota Padang Panjang : Riskesdas 2013 : 28.5%, Riskesdas 2018 : 27.2%, SSGBI 2019 13.55%, SSGI 2021 20% dan data dari input e-PPGBM 15,63%